TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum tahun 2021. Akan tetapi, buruh memprotes karena keputusan ini tidak pernah disepakati dalam Dewan Pengupahan Nasional.
"Tidak pernah ada persetujuan di rapat pleno," kata anggota dewan pengupahan nasional, Mirah Sumirat, dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 30 Oktober 2020.
Mirah juga telah mengkonfirmasi ini kepada Wakil Ketua Dewan dari perwakilan buruh dari unsur buruh yaitu Sunardi. "Beliau juga kaget," kata dia.
Sebelumnya, keputusan tidak menaikkan upah ini diputuskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam surat edaran pada 27 Oktober 2020. Ia memutuskan upah 2021 sama dengan 2020.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional," kata Ida dalam keterangan resmi kepada Tempo di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020.